Jakarta, Expose – Kompol Kosmas K. Gae menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), Kosmas menegaskan peristiwa tragis tersebut bukanlah unsur kesengajaan.
“Dengan kejadian ini, sungguh demi Tuhan, tidak ada niat untuk mencelakakan orang. Justru sebaliknya, saya hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban umum,” ujar Kosmas.
Kosmas mengaku baru mengetahui Affan meninggal setelah video peristiwa itu beredar luas di media sosial. Ia menyebut peristiwa tersebut di luar dugaan dan memohon maaf kepada pimpinan serta rekan-rekannya di Polri.
Sidang KKEP memutuskan Kompol Kosmas diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Ketua sidang menilai perilaku Kosmas sebagai perbuatan tercela yang melanggar etik berat.
Selain Kosmas, tujuh personel Brimob lain yang berada di dalam rantis juga diproses. Bripka Rohmat selaku sopir rantis akan menjalani sidang etik kategori berat, sementara lima anggota lainnya menghadapi sidang etik kategori sedang.
Affan Kurniawan meninggal dunia usai tertabrak dan terlindas rantis Brimob ketika kericuhan terjadi di kawasan Pejompongan. Peristiwa ini menuai sorotan luas dari publik dan aktivis HAM.
Telah tayang dil detiknews, “Dipecat dari Polri, Kompol Kosmas Ucapkan Duka atas Tewasnya Affan” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8095108/dipecat-dari-polri-kompol-kosmas-ucapkan-duka-atas-tewasnya-affan.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Sumber: Detik
Editor: Vin
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.