Beranda Daerah DPRD Lahat Gelar Audensi Terbuka, Aspirasi Masyarakat Tersampaikan Tanpa Aksi Jalanan

DPRD Lahat Gelar Audensi Terbuka, Aspirasi Masyarakat Tersampaikan Tanpa Aksi Jalanan

56
0

Lahat, Expose – Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Lahat, Selasa (2/9/2025), mendadak ramai. Para anggota dewan, aktivis, dan perwakilan masyarakat hadir untuk mengikuti rapat audensi yang digelar secara terbuka.

Keramaian ini berbeda dari dugaan awal banyak pihak, yang mengira akan terjadi aksi unjuk rasa di jalanan. Namun, kegiatan berjalan aman, damai, dan kondusif.

Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, menyatakan audensi hari itu berhasil menghasilkan kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah, setelah audensi ini kita sepakat bahwa Kabupaten Lahat tetap adem dan kondusif. Semua tuntutan yang telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat akan kita perjuangkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fitrizal.

Saryono Anwar, salah satu aktivis Lahat, menegaskan bahwa agenda utama memang audensi.
“Hari ini kita fokus menyampaikan aspirasi melalui jalur audensi. Tidak ada aksi di luar, tapi suara masyarakat tetap sampai ke dewan,” katanya.

Nata Biro Hiri, tokoh yang juga hadir, menambahkan pertemuan berjalan lancar dan penuh rasa kebersamaan.
“Alhamdulillah semua berjalan baik, aspirasi tersampaikan, dan kita sepakat untuk tetap menjaga kedamaian di Kabupaten Lahat,” ungkapnya.

Pertemuan ini menjadi bukti bahwa komunikasi terbuka antara masyarakat, aktivis, dan pemerintah daerah dapat menjadi jalan keluar terbaik. Tanpa aksi di jalanan, aspirasi masyarakat tetap bisa diperjuangkan melalui forum resmi, sekaligus menjaga suasana daerah tetap kondusif.

Lahat tetap damai, aspirasi tersampaikan.

Reporter: Syahrial

Editor: Vin

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini