Beranda Ekonomi Diduga Tak Punya Izin, Jembatan PT Jui Shin Diminta Segera Dibongkar

Diduga Tak Punya Izin, Jembatan PT Jui Shin Diminta Segera Dibongkar

56
0

Karawang, Expose – Jembatan milik PT Jui Shin Indonesia, produsen Semen Garuda, yang menghubungkan Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, ternyata tidak memiliki izin resmi.

Hal itu terungkap dalam surat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Nomor SA0203-Av/708 tertanggal 21 Agustus 2025 yang menegaskan tidak pernah memberikan izin pembangunan jembatan tersebut.

Menyikapi temuan itu, Pengamat Kebijakan Pemerintah Asep Agustian mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk segera membongkar jembatan tersebut.
“Kalau sudah ada dasar surat dari BBWS Citarum yang menyatakan tidak pernah mengizinkan, maka itu jelas bangunan liar. Jembatan itu harus dibongkar,” tegas Asep kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Ketua Peradi Karawang itu menilai keberadaan jembatan tidak memberikan manfaat bagi Pemkab Karawang. Bahkan, ia menyebut kendaraan milik PT Jui Shin yang melintas hanya menimbulkan beban tanpa kontribusi pendapatan pajak.
“Secara rasional, ketika kendaraan perusahaan lewat Karawang, tapi tidak ada pemasukan ke daerah, apa gunanya? Bongkar saja,” ujarnya.

Asep juga menyayangkan sikap diam sejumlah anggota DPRD Karawang yang dinilai tidak bersuara tegas terhadap keberadaan jembatan ilegal tersebut.
“Sudah jelas-jelas jembatan itu tidak berizin, tapi dibiarkan saja. Ada apa dengan semua ini?” kata dia.

Ia menegaskan, jika jembatan itu hanya dimanfaatkan segelintir pihak untuk kepentingan pribadi, maka pemerintah tidak perlu ragu mengambil langkah tegas.
“Bongkar, biarkan PT Jui Shin mencari jalur lain. Kalau tidak ada kontribusi bagi Karawang, tidak ada alasan untuk tetap membiarkannya berdiri,” pungkasnya.

(Rizki)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini